Kita tentu
belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di
tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam data
base berisi data para pengguna jasa
America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak
dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan computer (computer network system) pihak asaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer).
Cybercrime
dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
a)
Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi
sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun
sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup
adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya
penyerangan sistem melaui jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
b)
Penanggulangan Global
Menurut OECD, beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah :
·
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya.
· meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
·
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime
· meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
·
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.